Zikaputra (20) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, kesal luar biasa. Bagaimana tidak, hanya karena Kartu Keluarga (KK) sang adik bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, ia terpaksa harus membayar biaya masuk siswa luar kota sebesar Rp3 juta bagi siswa SMU.
Merasa jengkel dengan peraturan walikota (Perwal) yang mengamanatkan siswa luar kota harus membayar, dan tidak memiliki uang sebesar itu, maka sang adik batal sekolah di salah satu SMU negeri di Kota Bengkulu.
Hingga saat ini Zikputra tidak tahu akan menyekolahkan adiknya kemana karena penerimaan siswa baru (PSB) untuk sekolah negeri di Kota Bengkul telah ditutup. Ia kecewa dengan Perwal yang dia anggap telah menipu masyarakat, pada judul Perwal menyatakan pendidikan gratis tapi pelaksanaannya dipungut bayaran bagi siswa luar kota.
Menjelang ajaran tahun 2011 wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi mengeluarkan peraturan wali kota, Perwal nomor 4 tahun 2011 yang berjudul pendidikan gratis. Ada dua hal yang menjadi sorotan publik terhadap perwal ini, pertama bagi siswa yang berdomisili di luar Kota Bengkulu dan tidak memiliki (KK) setempat, wajib membayar uang pindah dengan besaran untuk SD Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMU Rp3 juta.
Sorotan kedua, perwal mengamanatkan juga bagi siswa luar kota bila hendak bersekolah di Kota Bengkulu maka, nilainya harus dikurangi 2,5.
Guru Besar Universitas Bengkulu, bidang pendidikan, Prof. Sudarwan Danim, mengkritik sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Kota Bengkulu yang diskriminatif. Ada dua hal yang menurut saya diskriminatif dalam PSB Kota Bengkulu, dan ini seharusnya tidak terjadi di tengah dunia pendidikan, yang fokus pembangunannya Bengkulu Kota Pelajar," ungkap Sudarwan Danim.
Kedua hal tersebut pertama, adanya pungutan bagi siswa baru SD sebesar Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMA Rp3 Juta. Sejumlah ketentuan yang mengatur bolehnya pungutan seperti terlihat pada Bab II Biaya Pendidikan di Sekolah pasal 2 bagian pertama biaya investasi.
Menurut Sudarwan di Indonesia tidak berlaku pajak pendidikan, berbeda dengan beberapa negara lain yang menentukan pajak pendidikan. "Perwal pendidikan gratis tetapi melegalkan pungutan, kan aneh," tambah pengajar Fakultas Keguruan di Universitas Bengkulu ini.
Hal kedua yang ia kritik mengenai adanya pemotongan nilai sebesar 2,5 bagi siswa luar Kota Bengkulu. "Pemotongan 2,5 nilai itu tidak jelas dasar hukumnya, dan tindakan itu tidak benar, pertimbangan akademiknya apa?" tambahnya.
Sementara itu pakar Hukum Universitas Bengkulu Prof. Juanda dengan tegas menyebutkan Perwal No 4 tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesi (UU RI) tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi.
Menurut Juanda, langkah yang dilakukan wali kota terkait pungutan itu, seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bukan dengan dasar Perwal.
"Dibenarkan menggunakan Perwal, jika Perwal itu merupakan perpanjangan dari Perda. Kalau tidak, jelas melanggar Undang-Undang," tegas Juanda.
Penolakan dari beragam pihak semakin banyak saja bermunculan Anggota Komisi III DPRD Kota Nuharman menuturkan, pendidikan gratis adalah pendidikan yang bebas pungutan.
"Kalau masih ada pungutan, bukan gratis namanya, konsep yang diusung Pemda Kota saat ini bukan lagi pendidikan gratis. Karena tidak ada sekolah yang benar-benar gratis. Kalau yang disubsidi hanya siswa miskin, itu namanya pendidikan bersubsidi," ungkapnya.
Sementara untuk pendidikan dasar, lanjutnya, merupakan program nasional, wajib belajar 9 tahun. Anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Artinya selama ini tidak ada yang digratiskan oleh Pemda Kota, kecuali subsidi pendidikan bagi siswa tidak mampu di jenjang pendidikan menengah. Itu pun hingga saat ini belum kunjung dicairkan dananya.
Sekretaris PGRI Kota Bengkulu, Yunan Danim menilai, kebijakan walikota dalam Perwal No 04 Tahun 2011 banyak yang tak berpihak pada guru."Di Perwal baru juga isinya sangat tidak berpihak pada guru. Insentif mengajar dan transport, honor guru piket, wali kelas, pembina OSIS dan lain-lain dilarang. Walaupun itu dari dana komite," bebernya.
Selain itu beberapa pasal juga dinilai rancu. Seperti pada pasal 13 ayat 1, disebutkan LKS (Lembar Kegiatan Siswa) wajib dibuat guru.
Menurut Yunan, hal ini bertentangan dengan ayat 2 yang menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual LKS. "Tidak mungkin guru membuat LKS untuk diberikan secara gratis. Dari mana uangnya," katanya.
Merasa jengkel dengan peraturan walikota (Perwal) yang mengamanatkan siswa luar kota harus membayar, dan tidak memiliki uang sebesar itu, maka sang adik batal sekolah di salah satu SMU negeri di Kota Bengkulu.
Hingga saat ini Zikputra tidak tahu akan menyekolahkan adiknya kemana karena penerimaan siswa baru (PSB) untuk sekolah negeri di Kota Bengkul telah ditutup. Ia kecewa dengan Perwal yang dia anggap telah menipu masyarakat, pada judul Perwal menyatakan pendidikan gratis tapi pelaksanaannya dipungut bayaran bagi siswa luar kota.
Menjelang ajaran tahun 2011 wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi mengeluarkan peraturan wali kota, Perwal nomor 4 tahun 2011 yang berjudul pendidikan gratis. Ada dua hal yang menjadi sorotan publik terhadap perwal ini, pertama bagi siswa yang berdomisili di luar Kota Bengkulu dan tidak memiliki (KK) setempat, wajib membayar uang pindah dengan besaran untuk SD Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMU Rp3 juta.
Sorotan kedua, perwal mengamanatkan juga bagi siswa luar kota bila hendak bersekolah di Kota Bengkulu maka, nilainya harus dikurangi 2,5.
Guru Besar Universitas Bengkulu, bidang pendidikan, Prof. Sudarwan Danim, mengkritik sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Kota Bengkulu yang diskriminatif. Ada dua hal yang menurut saya diskriminatif dalam PSB Kota Bengkulu, dan ini seharusnya tidak terjadi di tengah dunia pendidikan, yang fokus pembangunannya Bengkulu Kota Pelajar," ungkap Sudarwan Danim.
Kedua hal tersebut pertama, adanya pungutan bagi siswa baru SD sebesar Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMA Rp3 Juta. Sejumlah ketentuan yang mengatur bolehnya pungutan seperti terlihat pada Bab II Biaya Pendidikan di Sekolah pasal 2 bagian pertama biaya investasi.
Menurut Sudarwan di Indonesia tidak berlaku pajak pendidikan, berbeda dengan beberapa negara lain yang menentukan pajak pendidikan. "Perwal pendidikan gratis tetapi melegalkan pungutan, kan aneh," tambah pengajar Fakultas Keguruan di Universitas Bengkulu ini.
Hal kedua yang ia kritik mengenai adanya pemotongan nilai sebesar 2,5 bagi siswa luar Kota Bengkulu. "Pemotongan 2,5 nilai itu tidak jelas dasar hukumnya, dan tindakan itu tidak benar, pertimbangan akademiknya apa?" tambahnya.
Sementara itu pakar Hukum Universitas Bengkulu Prof. Juanda dengan tegas menyebutkan Perwal No 4 tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesi (UU RI) tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi.
Menurut Juanda, langkah yang dilakukan wali kota terkait pungutan itu, seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bukan dengan dasar Perwal.
"Dibenarkan menggunakan Perwal, jika Perwal itu merupakan perpanjangan dari Perda. Kalau tidak, jelas melanggar Undang-Undang," tegas Juanda.
Penolakan dari beragam pihak semakin banyak saja bermunculan Anggota Komisi III DPRD Kota Nuharman menuturkan, pendidikan gratis adalah pendidikan yang bebas pungutan.
"Kalau masih ada pungutan, bukan gratis namanya, konsep yang diusung Pemda Kota saat ini bukan lagi pendidikan gratis. Karena tidak ada sekolah yang benar-benar gratis. Kalau yang disubsidi hanya siswa miskin, itu namanya pendidikan bersubsidi," ungkapnya.
Sementara untuk pendidikan dasar, lanjutnya, merupakan program nasional, wajib belajar 9 tahun. Anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Artinya selama ini tidak ada yang digratiskan oleh Pemda Kota, kecuali subsidi pendidikan bagi siswa tidak mampu di jenjang pendidikan menengah. Itu pun hingga saat ini belum kunjung dicairkan dananya.
Sekretaris PGRI Kota Bengkulu, Yunan Danim menilai, kebijakan walikota dalam Perwal No 04 Tahun 2011 banyak yang tak berpihak pada guru."Di Perwal baru juga isinya sangat tidak berpihak pada guru. Insentif mengajar dan transport, honor guru piket, wali kelas, pembina OSIS dan lain-lain dilarang. Walaupun itu dari dana komite," bebernya.
Selain itu beberapa pasal juga dinilai rancu. Seperti pada pasal 13 ayat 1, disebutkan LKS (Lembar Kegiatan Siswa) wajib dibuat guru.
Menurut Yunan, hal ini bertentangan dengan ayat 2 yang menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual LKS. "Tidak mungkin guru membuat LKS untuk diberikan secara gratis. Dari mana uangnya," katanya.
(republika.co.id)
No comments:
Post a Comment