Powered by Blogger.

Pendidikan Mahal, Presiden Jangan Berdiam Diri

Monday, 18 July 2011

Presiden harus segera mengambil sikap tegas mengenai mahalnya biaya pendidikan saat ini utamanya biaya masuk perguruan tinggi negeri yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Pemerintah tidak bisa membiarkan PTN mengambil tindakan yang dianggap membebani masyarakat," ujar pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (18/7/2011).

Irmanputra mengatakan, pendidikan itu adalah amanah konstitusi. Presiden secara afirmasi memiliki kewajiban untuk membebaskan biaya pendidikan sampai dengan perguruan tinggi.

"Mahalnya biaya pendidikan masuk PTN yang dibebankan oleh PTN kepada siswa, presiden tidak boleh berdiam diri," ujar Irman.

Menurutnya, pembebanan biaya pendidikan kepada siswa harus disikapi dan diperhatikan baik-baik oleh presiden karena ini bagaimanapun terkait dengan target untuk mencapai dan memberikan hak-hak warga negara atas pendidikan.

Hal ini jelasnya juga sesuai dengan pasal 28 UUD 45 bahwa tercapainya hak-hak pemajuan, pemenuhan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia termasuk didalamnya adalah hak pendidikan ada pada presiden.

"Pasal 28 UUD menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak-hak asasi warga negara termasuk di bidang pendidikan itu ada pada presiden. Jadi kalau presiden tidak memenuhi artinya presiden bisa dianggap melanggar sumpah jabatan. Kalau presiden tidak mau dianggap seperti itu maka presiden harus benar-benar memperhatikan beban biaya pendidikan yang kini ternyata membenani, padahal seharusnya itu tidak terjadi," jelasnya.

Oleh karenanya jelas Irman lagi,  presiden tidak bisa menganggap persoalan ini bukan persoalan serius karena ini menyangkut hak-hak konstitusional warga negara. Konstititusi memberikan afirmasi bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan Indonesia kedepan harus dimulai di bidang pendidikan.
(trubunnews.com)
Share this article on :

No comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Pendidikan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.