Powered by Blogger.

Pungutan Perguruan Tinggi Capai Rp25 Miliar

Wednesday, 13 July 2011

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh perguruan tinggi mencapai lebih dari Rp25 miliar. Pungutan tersebut merupakan pungutan dari kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak disetorkan ke negara.

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau pungutan K/L yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar Rp25.833.675.795,00," kata
Anggota BPK Rizal Djalil di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Rizal menguraikan, pungutan tersebut terdiri dari PNBP pada rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung sebesar Rp12.004.383.678,00 pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

Kemudian, rekening lainnya yang tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan tidak langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp2.413.714.238,00 pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang.

"Selain itu, penggunaan langsung PNBP pada PTN badan layanan umum (BLU) yang dikelola di luar mekanisme APBN sebesar Rp11.415.577.879,00 di Universitas Negeri Lampung, Dan Universitas Negeri Semarang," kata Rizal.

Rizal mengakui, Kemendiknas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat. Sekitar Rp7,9 triliun atau maksimal 30% dari biaya operasional perguruan tinggi ditangung masyarakat.

"Berdasarkan pasal tersebut (Pasal 14 hingga Pasal 15 UU No 23 tahun 2005) pendapatan harus dilaporkan sebagai PNBP," lanjutnya.
(mediaindonesia.com)
Share this article on :

No comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Pendidikan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.