Anggota Komisi X DPR Rohmani mengatakan, temuan 43 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional bukan perkara sederhana. Menurutnya, temuan ini menjadi indikasi bahwa pendidikan nasional belum dikelola dengan serius dan transparan. Sumber persoalan, katanya, justru ada di pengambil kebijakan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional.
"Rekening liar ini bukan perkara sederhana," kata Rohmani kepada Kompas.com, Senin (18/7/2011).
Ia pun memberikan sejumlah catatan atas temuan BPK. Pertama, adanya rekening liar itu menyangkut tata aturan yang telah dilanggar. Kedua, tata kelola keuangan negara yang berada di Kemdiknas sangat buruk sehingga terjadi rekening liar. "Hal ini memungkinkan terjadinya praktik-praktik melanggar hukum," ujar Rohmani.
Ketiga, ditengah jeritan rakyat Indonesia yang mengeluh tidak bisa masuk perguruan tinggi, pada saat yang bersamaan ditemukan rekening liar di Kemdiknas. "Tentu, hal ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ini tidak bisa kita pandang sebagai persoalan sederhana. Dugaan saya pemerintah sudah menertibkan segala bentuk rekening liar karena dalam sejarahnya rekening liar itu selalu membawa masalah. Kemdiknas sebagai pemangku kebijakan pendidikan telah lalai. Ini persoalan serius,” katanya.
Menurut Rohmani, Kemdiknas harus segera melakukan klarifikasi terhadap temuan BPK tersebut. "Kemdiknas harus membuka persoalan ini ke masyarakat,agar masyarakat tahu persoalan sesungguhnya," ujarnya.
Ia juga berharap penegak hukum menindaklanjuti temuan ini. Komisi X sendiri akan mempertanyakan mengenai hal ini kepada Menteri Pendidikan Nasional M Nuh.
"Sebagai mitra Kemdiknas, Komisi X akan mempertanyakan ini. Yang jelas kami ingin persoalan ini terang benderang agar masyarakat tidak semakin skeptis melihat berbagai persoalan pendidikan kita,” kata Rohmani.
Dalam keterangan pers BPK, Rabu lalu, diungkapkan bahwa 43 rekening liar itu terdapat di sejumlah perguruan tinggi negeri. Empat puluh tiga rekening liar itu berasal dari Politeknik Negeri Semarang sebanyak 2 rekening senilai Rp 146,24 juta, Universitas Lampung 1 rekening sebesar Rp 8,34 juta, Politeknik Negeri Jakarta 4 rekening senilai Rp 1,32 miliar.
Lainnya, Universitas Negeri Semarang 3 rekening senilai Rp 18,38 miliar, Politeknik Negeri Ujung Pandang 5 rekening senilai Rp 232,36 juta, Politeknik Negeri Lampung 2 rekening Rp 104,49 juta, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel 4 rekening senilai Rp 3,95 miliar, dan Universitas Hasanuddin 22 rekening senilai Rp 2,29 miliar.
"Rekening liar ini bukan perkara sederhana," kata Rohmani kepada Kompas.com, Senin (18/7/2011).
Ia pun memberikan sejumlah catatan atas temuan BPK. Pertama, adanya rekening liar itu menyangkut tata aturan yang telah dilanggar. Kedua, tata kelola keuangan negara yang berada di Kemdiknas sangat buruk sehingga terjadi rekening liar. "Hal ini memungkinkan terjadinya praktik-praktik melanggar hukum," ujar Rohmani.
Ketiga, ditengah jeritan rakyat Indonesia yang mengeluh tidak bisa masuk perguruan tinggi, pada saat yang bersamaan ditemukan rekening liar di Kemdiknas. "Tentu, hal ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Ini tidak bisa kita pandang sebagai persoalan sederhana. Dugaan saya pemerintah sudah menertibkan segala bentuk rekening liar karena dalam sejarahnya rekening liar itu selalu membawa masalah. Kemdiknas sebagai pemangku kebijakan pendidikan telah lalai. Ini persoalan serius,” katanya.
Menurut Rohmani, Kemdiknas harus segera melakukan klarifikasi terhadap temuan BPK tersebut. "Kemdiknas harus membuka persoalan ini ke masyarakat,agar masyarakat tahu persoalan sesungguhnya," ujarnya.
Ia juga berharap penegak hukum menindaklanjuti temuan ini. Komisi X sendiri akan mempertanyakan mengenai hal ini kepada Menteri Pendidikan Nasional M Nuh.
"Sebagai mitra Kemdiknas, Komisi X akan mempertanyakan ini. Yang jelas kami ingin persoalan ini terang benderang agar masyarakat tidak semakin skeptis melihat berbagai persoalan pendidikan kita,” kata Rohmani.
Dalam keterangan pers BPK, Rabu lalu, diungkapkan bahwa 43 rekening liar itu terdapat di sejumlah perguruan tinggi negeri. Empat puluh tiga rekening liar itu berasal dari Politeknik Negeri Semarang sebanyak 2 rekening senilai Rp 146,24 juta, Universitas Lampung 1 rekening sebesar Rp 8,34 juta, Politeknik Negeri Jakarta 4 rekening senilai Rp 1,32 miliar.
Lainnya, Universitas Negeri Semarang 3 rekening senilai Rp 18,38 miliar, Politeknik Negeri Ujung Pandang 5 rekening senilai Rp 232,36 juta, Politeknik Negeri Lampung 2 rekening Rp 104,49 juta, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel 4 rekening senilai Rp 3,95 miliar, dan Universitas Hasanuddin 22 rekening senilai Rp 2,29 miliar.
(kompas.com)
No comments:
Post a Comment