Kasus-kasus diskriminasi terhadap anak masih terus terjadi, termasuk dalam bidang pendidikan. Di Sumatera Utara (Sumut), setidaknya terdapat 15 kasus diskriminasi terhadap anak di dunia pendidikan.
Direktur Eksekutif Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Muhammad Jailani mengatakan, kasus-kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan tersebut, terutama berkenaan dengan penerimaan siswa baru maupun akses untuk bersekolah.
"Di Kota Padang Sidempuan misalnya, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan, Sabtu (23/7/2011).
Menurut Jailani, kondisi ini merupakan pelanggaran pada hak anak dalam pendidikan. Semestinya UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin tidak ada diskriminasi dalam pendidikan.
Dalam kasus Sumut, kata Jailani, diskriminasi dalam bidang pendidikan itu tidak saja terjadi terhadap anak-anak cacat, tapi juga terhadap orang miskin yang tidak bisa mengakses pendidikan karena mahalnya biaya. Terlebih untuk mengakses sekolah-sekolah yang mengubah statusnya menjadi Rintisan Sekolah Berstatus Internasional (RSBI).
"Data yang kami miliki menunjukkan adanya pengutipan-pengutipan kepada orang tua dari pihak sekolah, terutama RSBI, yang nilainya sampai jutaan rupiah," ujarnya.
Berbagai persoalan di dunia pendidikan yang terjadi selama ini, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ujian nasional, diharapkan menjadi bahan refleksi bagi negara, terutama ketika memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Apalagi Badan khusus PBB untuk Hak Anak telah mengingatkan dan merekomendasikan pada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan pada anak tanpa diskriminasi.
"Kita berharap hari anak nasional tidak saja dirayakan begitu saja tanpa makna sama sekali. Seharusnya Hari Anak Nasional menjadi momen refleksi bagi pemerintah apakah sudah mematuhi kewajibannya dalam memenuhi hak-hak anak khususnya hak anak atas pendidikan," papar Jailani.
Direktur Eksekutif Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Muhammad Jailani mengatakan, kasus-kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan tersebut, terutama berkenaan dengan penerimaan siswa baru maupun akses untuk bersekolah.
"Di Kota Padang Sidempuan misalnya, ada anak yang ditolak mendaftar di sekolah menengah kejuruan karena cacat kaki. Pihak sekolah menyatakan penolakan tersebut berdasarkan pada SK Walikota," kata Jailani dalam diskusi refleksi Hari Anak Nasional yang berlangsung di Kantor KKSP Jl. Stella III, Medan, Sabtu (23/7/2011).
Menurut Jailani, kondisi ini merupakan pelanggaran pada hak anak dalam pendidikan. Semestinya UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin tidak ada diskriminasi dalam pendidikan.
Dalam kasus Sumut, kata Jailani, diskriminasi dalam bidang pendidikan itu tidak saja terjadi terhadap anak-anak cacat, tapi juga terhadap orang miskin yang tidak bisa mengakses pendidikan karena mahalnya biaya. Terlebih untuk mengakses sekolah-sekolah yang mengubah statusnya menjadi Rintisan Sekolah Berstatus Internasional (RSBI).
"Data yang kami miliki menunjukkan adanya pengutipan-pengutipan kepada orang tua dari pihak sekolah, terutama RSBI, yang nilainya sampai jutaan rupiah," ujarnya.
Berbagai persoalan di dunia pendidikan yang terjadi selama ini, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan ujian nasional, diharapkan menjadi bahan refleksi bagi negara, terutama ketika memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Apalagi Badan khusus PBB untuk Hak Anak telah mengingatkan dan merekomendasikan pada pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan pada anak tanpa diskriminasi.
"Kita berharap hari anak nasional tidak saja dirayakan begitu saja tanpa makna sama sekali. Seharusnya Hari Anak Nasional menjadi momen refleksi bagi pemerintah apakah sudah mematuhi kewajibannya dalam memenuhi hak-hak anak khususnya hak anak atas pendidikan," papar Jailani.
(detik.com)
No comments:
Post a Comment