Powered by Blogger.

Polisi Periksa Panlok 82 Unhas Pekan Ini

Monday 20 June 2011

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menjadwalkan pemeriksaan Panitia Lokal (Panlok) 82 Universitas Hasanuddin (Unhas), pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kebocoran soal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2011.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Nurdin mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah profesor yang menjadi panitia SNMPTN. Hanya, dia enggan menyebutkan akademisi yang akan diperiksa dan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Ada beberapa profesor yang akan diperiksa pekan ini.Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan ke mereka,”tuturnya kepada SINDO,kemarin.

Pemanggilan itu dilakukan setelah polisi mengembangkan dan memeriksa sejumlah saksi. Muhammad Nurdin mengaku, polisi telah mengantongi sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kebocoran soal, mulai proses pengiriman soft copy dari Jakarta, pencetakan soal di Unhas,penyaluran,hingga penyimpanan soal.

Dari hasil penelusuran,soft copy soal SNMPTN itu diterima Rektor Unhas Idrus Paturusi. Sebelum dicetak, masih ada beberapa jenjang yang harus dilewati. Sementara itu, saat pencetakan, prosesnya di bawah pengawasan aparat kepolisian. “Rektor Unhas belum dijadwalkan diperiksa. Tetapi, pemeriksaan itu akan mengarah ke sana jika memang ada indikasi keterlibatan atau kecerobohan sehingga terjadi kebocoran soal,”ujarnya.

Dugaan kebocoran soal SNMPTN ini bermula ketika panitia mengamankan 12 orang yang kedapatan menerima kunci jawaban saat mengikuti tes, Rabu (1/6). Peserta yang diamankan dari beberapa lokasi itu mengaku mendapatkan jawaban dari seseorang dengan harga yang bervariatif. Dari keterangan mereka, sebelum bertransaksi, mereka diperlihatkan contoh soal jawaban yang sama persis dengan soal ujian SNMPTN saat itu.

Selain memeriksa Panlok 82 Unhas, Reskrim Polrestabes juga akan memeriksa polisi yang bertugas mengawal soal. Jika terbukti ada kelalaian menjalankan tugasnya,aparat yang bertugasakan dikenakansanksi dan diproses.“Kami juga akan menyelidiki keterlibatan lembaga bimbingan belajar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya. Seputar Indonesia-rahmat hardiansya.
(makassarterkini.com)
Share this article on :

No comments:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Pendidikan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.