Dewan Pendidikan (DP) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada sekolah-sekolah unggulan menyediakan kuota kepada siswa miskin dalam penerimaan siswa baru (PSB) yang sedang berlangsung saat ini.
“Prinsip keadilan dan akses layanan pendidikan bagi setiap warga negara harus mendapat prioritas pada setiap momentum penyelenggara pendidikan di Tanah Air.Ini merupakan amanah undang-undang dan komitmen negara,” tegas Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Mahdi Ibrahim,kemarin.
Mahdi menyebutkan,setiap awal tahun pembelajaran, Dewan Pendidikan sering mendapatkan keluhan dari kalangan masyarakat tentang berbagai kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan. Salah satunya dalam sistem PSB yang seringkali dilakukan dengan tidak transparan dan berkeadilan.
“Kita tahu nilai ujian akhir adalah variabel yang digunakan dalam sistem penerimaan siswa baru, tetapi sering pula dilakukan tidak konsisten.Malah dimunculkan sistem di luar itu yang kadang kala warnanya abu-abu dan tidak populer. Yang kasihan kan anak-anak yang orangtuanya kurang mampu tapi memiliki kompetensi lebih,”ujarnya.
Jika ini terus-menerus terjadi setiap tahun, kata Mahdi, maka pendidikan di Indonesia tidak akan berkeadilan.Padahal undang-undang menyebutkan bahwa pendidikan bermutu dan layak adalah hak setiap warga negara. “Di sinilah perlunya kebijakan yang memungkinkan anak-anak pintar dari keluarga kurang mampu dapat diterima di sekolah unggulan di setiap kabupaten/kota,”jelas Mahdi.
Prinsip keadilan itu tidak hanya bagi sekolah yang berstandar nasional, namun juga rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) atau sekolah berstandar internasional (SBI).. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, menyatakan, penerapan pendidikan berkeadilan dan berkarakter sudah dan sedang dijalankan saat ini.
Hal itu terbukti dalam bentuk program program dan ketersedian APBD Medan. Khusus untuk dukungan terhadap siswa miskin untuk keberlangsungan pendidikannya, Pemko Medan menyediakan dana mencapai Rp3,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran siswa miskin.
Pemko Medan juga menyediakan dana untuk transportasi bagi siswa miskin mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp850 juta. “Peruntukan dana ini juga harus jelas dan terukur.Artinya, kita tidak ingin salah sasaran dalam pemberian bantuan ini.
Yang menerima benar benar siswa miskin,”jelasnya. Sedangkan untuk kegiatan PSB, tidak hanya bagi siswa berlatar belakang kurang mampu, siswa berkecukupan lebih juga bisa bersekolah di negeri. Asalkan, siswa siswa tersebut memenuhi syarat. “Siswa miskin berprestasi,pasti bisa diterima sekolah negeri apa pun,namun jika tidak berprestasi maka harus bersaing,” pungkas Hasan.
Adapun untuk sekolah swasta, Hasan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak sekolaht.Sebab,sekolah swasta bertanggung jawab terhadap yayasannya.Pun begitu, untuk memenuhi bentuk tanggungjawab sosialnya, sekolah swasta sebaiknya menyediakan kursi bagi siswa kurang mampu.
(waspada.co.id)
“Prinsip keadilan dan akses layanan pendidikan bagi setiap warga negara harus mendapat prioritas pada setiap momentum penyelenggara pendidikan di Tanah Air.Ini merupakan amanah undang-undang dan komitmen negara,” tegas Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Mahdi Ibrahim,kemarin.
Mahdi menyebutkan,setiap awal tahun pembelajaran, Dewan Pendidikan sering mendapatkan keluhan dari kalangan masyarakat tentang berbagai kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan. Salah satunya dalam sistem PSB yang seringkali dilakukan dengan tidak transparan dan berkeadilan.
“Kita tahu nilai ujian akhir adalah variabel yang digunakan dalam sistem penerimaan siswa baru, tetapi sering pula dilakukan tidak konsisten.Malah dimunculkan sistem di luar itu yang kadang kala warnanya abu-abu dan tidak populer. Yang kasihan kan anak-anak yang orangtuanya kurang mampu tapi memiliki kompetensi lebih,”ujarnya.
Jika ini terus-menerus terjadi setiap tahun, kata Mahdi, maka pendidikan di Indonesia tidak akan berkeadilan.Padahal undang-undang menyebutkan bahwa pendidikan bermutu dan layak adalah hak setiap warga negara. “Di sinilah perlunya kebijakan yang memungkinkan anak-anak pintar dari keluarga kurang mampu dapat diterima di sekolah unggulan di setiap kabupaten/kota,”jelas Mahdi.
Prinsip keadilan itu tidak hanya bagi sekolah yang berstandar nasional, namun juga rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) atau sekolah berstandar internasional (SBI).. Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri, menyatakan, penerapan pendidikan berkeadilan dan berkarakter sudah dan sedang dijalankan saat ini.
Hal itu terbukti dalam bentuk program program dan ketersedian APBD Medan. Khusus untuk dukungan terhadap siswa miskin untuk keberlangsungan pendidikannya, Pemko Medan menyediakan dana mencapai Rp3,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran siswa miskin.
Pemko Medan juga menyediakan dana untuk transportasi bagi siswa miskin mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp850 juta. “Peruntukan dana ini juga harus jelas dan terukur.Artinya, kita tidak ingin salah sasaran dalam pemberian bantuan ini.
Yang menerima benar benar siswa miskin,”jelasnya. Sedangkan untuk kegiatan PSB, tidak hanya bagi siswa berlatar belakang kurang mampu, siswa berkecukupan lebih juga bisa bersekolah di negeri. Asalkan, siswa siswa tersebut memenuhi syarat. “Siswa miskin berprestasi,pasti bisa diterima sekolah negeri apa pun,namun jika tidak berprestasi maka harus bersaing,” pungkas Hasan.
Adapun untuk sekolah swasta, Hasan menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak sekolaht.Sebab,sekolah swasta bertanggung jawab terhadap yayasannya.Pun begitu, untuk memenuhi bentuk tanggungjawab sosialnya, sekolah swasta sebaiknya menyediakan kursi bagi siswa kurang mampu.
(waspada.co.id)
No comments:
Post a Comment