Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tingkat SD/SMP tahun 2011 senilai 70 persen dari Rp 86 miliar terancam hangus. Apabila DAK 2010 senilai Rp 66 miliar dari Rp 77 miliar tidak terserap di tahun 2011 ini.
Demikian yang dikemukakan Ketua Komisi D Arifin Sobari saat meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung tentang DAK Pendidikan, di Ruang Banmus DPRD Kab. Bandung, Kamis (30/6). Menurut Arifin, permasalahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Kabupaten Bandung bagaikan fenomena gunung es yang disaat permukaannya mencair, berbagai masalah timbul ke permukaan.
“Seperti halnya DAK 2010 yang belum terserap dengan baik. Sehingga sangat mengancam DAK pendidikan 2011 senilai 70 persen dari Rp 86 miliar,''ujar Arifin.
Arifin menilai Disdikbud tidak serius mengupayakan semua tupoksinya secara cepat. “Masa hingga kini, DAK 2010 hanya terserap Rp 11 miliar dari Rp 77 miliar,” ucapnya kesal.
Arifin menjelaskan, Padahal DAK itu sangat dibutuhkan sekolah untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). “Tenggang waktu penyerapan DAK Pendidikan 2010 yakni sebelum dilakukan perubahan anggaran 2011, kalau tidak tidak terserap akan mengancam hangusnya DAK 2011,” tegasnya.
Apabila sisa DAK 2011 tidak dapat dicairkan, kata Arifin, akan sangat merugikan dunia penddikan serta akan menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat tentang kinerja Disdikbud Kab. Bandung.
Ia menyesalkan, hingga satu semester ini Disdikbud Kab. bandung tak kunjung menyelesaikan DAK 2010. “Sebenarnya jika ada kendala, seharusnya dewan diberitahukan,” katanya.
Selain itu, Arifin juga mengeluhkan, tidak diberikannya draft Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2011 Disdikbud kepada pihaknya sehingga ia dan anggota dewan lainnya sama sekali belum memiliki RKA itu. ''Kami butuh kepastian program Disdikbud soal dana perencanaan kegiatan. Bahkan, juga jumlah kerusakan sekolah tidak pernah ada hitam diatas putih ke komisi,”ujar Arifin.
Di tempat yang sama, Plt Sementara Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung, Agus Firman tidak menampik persoalan yang diungkapkan Ketua Komisi D itu. Menurut Agus, permasalahan yang mengakibatkan DAK belum terserap karena Juklak dan Juknis baru diterimanya Desember 2010 sehingga baru akan dilakukan tahun ini. “Apalagi, perubahan Permendiknas nomor 5 menjadi nomor 18 untuk SD dan nomor 19 untuk SMP tahun 2010 tentang swakelola menjadi sistem lelang sehingga kita tidak bisa menyimpang dari Permendiknas itu,” kata Agus.
Firman menolak juga jika pihak Disdikbud dianggap tidak serius menangani kerusakan sekolah, sebab DAK 2010 untuk rehab SD sudah dalam tahap ajuan lelang senilai Rp 41 miliar, dan untuk SMP pada permohonan lelang senilai Rp 23 miliar yang semuanya harus menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Kita harus antre sehingga tidak bisa sekaligus melakukan LPSE sebab banyak daerah lain juga yang ikut LPSE,” katanya sambil berharap sebelum perubahan anggaran tahun ini DAK 2010 bisa terserap
(pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment