Powered by Blogger.
Thursday, 30 June 2011

Paksa orang tua siswa menyumbang, langgar konstitusi

Peneliti senior bidang pendidikan ICW, Febri Hendri, mengatakan berdasarkan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan dasar dan menengah wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan wajib dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN dan APBD, tanpa dipungut biaya apapun.

"Jadi sekolah dasar dan SMP negeri yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) maupun berstandar nasional, sudah dibiaya penuh oleh APBN dan APBD, jadi tidak perlu lagi memungut biaya apapun dari wali murid," tandas Febri saat dihubungi primaironline.com, Sabtu (25/6). Hal ini terkait kabar adanya kasus penahanan buku raport di SMP Negeri I Cikini, Jakarta Pusat, hanya karena sejumlah orang tua murid belum melunasi sumbangan pendidikan sebesar Rp7 juta.

Namun, hal itu dibantah pihak sekolah, termasuk besaran sumbangan yang dikatakan tidak sebesar itu dan tanpa paksaan.

Menurut Febri, kasus penolakan wali murid SMP Negeri 1 Cikini Jakarta Pusat atas sumbangan sebesar Rp7 juta terhadap pihak sekolah dinilai tepat. Karena sumbangan tersebut bersifat tidak wajib. "Karena yang berstatus standar internasional maupun nasional sudah dibiayai oleh pemerintah," ujar dia

Dia mengatakan, jika pihak sekolah masih menetapkan sumbangan jelas sudah bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Kecuali untuk tingkat SMA memang ada aturan dipungut biaya.

Kalaupun dipungut biaya, lanjut Febri, harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, selama sekolah-sekolah khusus SD dan SMP yang bertaraf internasional dan nasional tidak terbuka, orang tua wajib menolak membayar. Apalagi kalau sampai mematok target dan mewajibkan tanpa melihat kemampuan orang tua siswa.
(primaironline.com)

70 Persen dari Rp 86 Miliar DAK SD/SMP Bandung Terancam Hangus

Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tingkat SD/SMP tahun 2011 senilai 70 persen dari Rp 86 miliar terancam hangus. Apabila DAK 2010 senilai Rp 66 miliar dari Rp 77 miliar tidak terserap di tahun 2011 ini.

Demikian yang dikemukakan Ketua Komisi D Arifin Sobari saat meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung tentang DAK Pendidikan, di Ruang Banmus DPRD Kab. Bandung, Kamis (30/6). Menurut Arifin, permasalahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) 

Kabupaten Bandung bagaikan fenomena gunung es yang disaat permukaannya mencair, berbagai masalah timbul ke permukaan.
“Seperti halnya DAK 2010 yang belum terserap dengan baik. Sehingga sangat mengancam DAK pendidikan 2011 senilai 70 persen dari Rp 86 miliar,''ujar Arifin.

Arifin menilai Disdikbud tidak serius mengupayakan semua tupoksinya secara cepat. “Masa hingga kini, DAK 2010 hanya terserap Rp 11 miliar dari Rp 77 miliar,” ucapnya kesal.

Arifin menjelaskan, Padahal DAK itu sangat dibutuhkan sekolah untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). “Tenggang waktu penyerapan DAK Pendidikan 2010 yakni sebelum dilakukan perubahan anggaran 2011, kalau tidak tidak terserap akan mengancam hangusnya DAK 2011,” tegasnya.

Apabila sisa DAK 2011 tidak dapat dicairkan, kata Arifin, akan sangat merugikan dunia penddikan serta akan menjadi bahan pertanyaan oleh masyarakat tentang kinerja Disdikbud Kab. Bandung.

Ia menyesalkan, hingga satu semester ini Disdikbud Kab. bandung tak kunjung menyelesaikan DAK 2010. “Sebenarnya jika ada kendala, seharusnya dewan diberitahukan,” katanya.

Selain itu, Arifin juga mengeluhkan, tidak diberikannya draft Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2011 Disdikbud kepada pihaknya sehingga ia dan anggota dewan lainnya sama sekali belum memiliki RKA itu. ''Kami butuh kepastian program Disdikbud soal dana perencanaan kegiatan. Bahkan, juga jumlah kerusakan sekolah tidak pernah ada hitam diatas putih ke komisi,”ujar Arifin.

Di tempat yang sama, Plt Sementara Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung, Agus Firman tidak menampik persoalan yang diungkapkan Ketua Komisi D itu. Menurut Agus, permasalahan yang mengakibatkan DAK belum terserap karena Juklak dan Juknis baru diterimanya Desember 2010 sehingga baru akan dilakukan tahun ini. “Apalagi, perubahan Permendiknas nomor 5 menjadi nomor 18 untuk SD dan nomor 19 untuk SMP tahun 2010 tentang swakelola menjadi sistem lelang sehingga kita tidak bisa menyimpang dari Permendiknas itu,” kata Agus.
 
Firman menolak juga jika pihak Disdikbud dianggap tidak serius menangani kerusakan sekolah, sebab DAK 2010 untuk rehab SD sudah dalam tahap ajuan lelang senilai Rp 41 miliar, dan untuk SMP pada permohonan lelang senilai Rp 23 miliar yang semuanya harus menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Kita harus antre sehingga tidak bisa sekaligus melakukan LPSE sebab banyak daerah lain juga yang ikut LPSE,” katanya sambil berharap sebelum perubahan anggaran tahun ini DAK 2010 bisa terserap
(pikiran-rakyat.com)
Thursday, 23 June 2011

SD Negeri Ambruk; Gara-gara Nga ditanggapin Pemerintah, Siswanya Belajar di Sawung

Puluhan siswa SD Negeri Budiwangi di desa Cibulan, terpaksa belajar di sebuah saung, tak jauh dari sekolah mereka, karena bangunan SD ambruk akibat gempa yang menggoncang daerah itu tahun 2009, sampai saat ini belum diperbaiki.

"Tidak enak belajar di saung, keringatan karena hawa panas dan debu beterbangan saat angin bertiup kencang. Kami jadi tidak bisa konsentrasi saat menerima pelajaran dari guru," kata Novi, salah satu murid SD Negeri Budiwangi.

Di Jombang, sebuah gedung sekolah ambruk padahal baru empat bulan diresmikan penggunaannya, mengakibatkan empat siswa dan seorang guru cedera akibat tertimpa reruntuhan bangunan.

Kapolres Jombang AKBP Marjuki berjanji akan menyelidiki kasus ini dan bila ternyata ada penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut, pihak-pihak terkait akan berurusan dengan hukum.

Para siswa SD Negeri Gombong 7, Pandeglang, Banten juga terpaksa belajar di masjid kampung tanpa meja dan kursi, karena bangunan sekolah mereka rusak berat.

Sudah tiga bulan terakhir ini masjid di kecamatan Panimbang dipadati anak-anak sekolah tersebut.

SDN itu rusak berat, enam ruang kelas dan ruang guru tak layak digunakan karena berbahaya bagi keselamatan. Beberapa waktu silam, sejumlah siswa bahkan sempat tertimpa eternit ruang kelas yang ambruk.

Upaya pengajuan proposal perbaikan bangunan, selama beberapa tahun terakhir, tidak pernah mendapat tanggapan dari instansi terkait di Pandeglang. Menurut data Dinas Pendidikan Provinsi Banten, terdapat hampir 7.000 ruang kelas SD di Banten, kondisinya rusak parah.

Di Jakarta, kanopi SD Kwitang 1 beberapa waktu lalu ambruk menyebabkan beberapa siswa dan seorang pengelola kantin luka-luka. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang meninjau ke lokasi tersebut menegaskan akan menyidik kejadian itu dan jika pemborong melanggar akan dimasukkan dalam 'black list' atau daftar hitam.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kemdiknas tahun ini menyiapkan dana Rp10,4 triliun untuk perbaikan atau rehabilitasi bangunan fisik sekolah di seluruh daerah di Indonesia yang akan dimasukkan dalam dana alokasi khusus (DAK).

Data menunjukkan, sebanyak 20,97 persen ruang kelas SD rusak, sedangkan SMP sekitar 20,06 persen. Sampai 2011 ini ruang kelas SD yang rusak terdata 187.855 ruang dari total 895.761 ruang kelas. Di tingkat SMP ada 39.554 ruang rusak dari 192.029 ruang kelas yang ada.

Bantuan tersebut, kata Mohammad Nuh, untuk mendukung kekurangan anggaran perbaikan bangunan sekolah dari masing-masing daerah. "Hasil survei menunjukkan, ada beberapa sekolah yang harus menjalani perbaikan fisik," katanya.

Meski diakuinya besaran nilai bantuan dari pemerintah pusat untuk rehabilitasi sekolah masih sangat kecil, namun dana tersebut dapat digunakan untuk pengadaan alat peraga dan laboratorium. "Setelah adanya perbaikan, diharapkan pemda lebih tergugah untuk melakukan perbaikan fasilitas pendidikan lainnya di daerahnya," katanya Dia juga mengingatkan bahwa daerah harus mengeluarkan dana perbaikan sekolah rusak untuk jenjang SD-SMP. Tetapi, Kemendiknas tidak bisa menutup mata jika ada sekolah rusak dibiarkan begitu saja. "Kami akan bekerja sama, Kemendiknas menyediakan dana dan daerah yang mengumpulkan datanya," katanya.

Mumpung dana pendidikan setiap tahun naik, maka sekolah yang rusak ini harus secepatnya diperbaiki,? kata menteri sambil menambahkan bahwa harus ada perubahan orientasi untuk memperhatikan sekolah kelas menengah ke bawah.

Respon daerah Kemdiknas juga mulai mengucurkan anggaran darurat ke kawasan bencana untuk memperbaiki sarana pendidikan yang rusak disapu bencana seperti di Merapi (Daerah Istimewa Yogyakarta), Wasior (Papua), dan Mentawai (Sumbar). Hanya saja instansi ini masih terkendala oleh pendataan, kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas, Suyanto.

"Harus dipetakan dulu," katanya beberapa waktu lalu. Maksudnya, kawasan yang masuk ring satu, atau paling dekat dengan sumber bencana akan direlokasi total.

Meski sudah mendapat informasi dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tetapi Kemendiknas tetap harus mendata ulang.

Untuk sekolah-sekolah yang rusak parah di ring satu menurut Suyanto, tidak ada pilihan lain kecuali dicarikan lokasi baru. "Ini menambah waktu penyelesaian rekonstruksi sarana pendidikan di kawasan bencana," katanya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sleman melansir kerusakan pada sarana pendidikan di wilayahnya: lima TK, tujuh SD, dan dua SMK. Dari seluruh kerusakan tersebut, perkiraan kerugian mencapai Rp20,5 miliar.

Sementara itu Dinas Pendidikan Pemkab Jember terus berupaya melakukan perbaikan gedung sekolah yang rusak, khususnya SD, baik karena faktor usia bangunan ataupun diakibatkan oleh bencana alam.

Menurut Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Pemkab Jember, Drs. Jumari, Msi Dinas pendidikan telah membuat rencana kerja untuk menangani SD rusak, dan mengklasifikasikan dalam berbagai kategori, mulai dari rusak berat, sedang, hingga rusak ringan.

"Prioritas kami adalah memperbaiki bangunan SD yang rusak berat dengan anggaran dari berbagai sumber seperti murni dari UPT dinas pendidikan, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah (DID). Akhir 2011 ini baik kerusakan bangunan SD maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) akan dapat ditangani," ujarnya.

Berdasarkan analisa prioritas ada 12 SD yang akan segera diperbaiki termasuk SDN Banjarsengon I. Di Kabupaten Jember saat ini sedikitnya ada 267 SD tergolong rusak berat dan baru 213 SD diantaranya yang akan diperbaiki karena keterbatasan anggaran.

"Dengan perbaikan tersebut setidaknya Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah membangun kembali 624 ruang kelas rusak," katanya dan menambahkan bahwa saat ini kerusakan bangunan SD hampir merata di seluruh kecamatan di kabupaten Jember.

Di kabupaten Bekasi, ada sekitar 702 unit gedung SD dan 105 unit gedung SMP dalam keadaan rusak parah dan dinas pendidikannya tahun 2011 memprioritaskan perbaikan seluruh bangunan sekolah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Rusdi M Biomed, berdasar data 2010 untuk yang mengalami kerusakan sedang jumlahnya mencapai 430 bangunan.

Prioritas Disdik Kabupaten Bekasi 2011 ini adalah perbaikan ruang kelas di sekolah-sekolah yang bangunannya rusak berat. Anggarannya dari alokasi insentif daerah 2010 sebesar Rp19 miliar, dana percepatan infrastruktur (DPI) 2010 Rp1 miliar dan dana alokasi khusus Rp48 miliar.

Meski perbaikan gedung sekolah yang rusak tidak bisa dilakukan secara serempak dalam waktu bersamaan di seluruh Nusantara karena keterbatasan dana, tetapi tampaknya niat dan upaya ke arah itu dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan.

Gedung sekolah adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan yakni sarana untuk mencetak lulusan berkualitas, maka tak pelak, perbaikan fisiknya layak diperjuangkan.
(berita8.com)

Disdik Sukoharjo Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Rp 598.250

Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang mewajibkan siswa membeli bahan seragam sekolah dikeluhkan sejumlah wali murid di daerah ini.

Kewajiban untuk membeli seragam sekolah tersebut tidak hanya berlaku untuk siswa baru, tetapi juga diwajibkan bagi siswa yang naik kelas. Bedanya, siswa baru wajib membeli seragam sebanyak lima stel pakaian, sedangkan untuk siswa yang naik kelas hanya disuruh membeli dua stel berupa kain batik.

Untuk siswa baru di SMP di Sukoharjo diwajibkan membeli lima stel bahan pakaian seharga Rp 598.250, sedangkan untuk siswa yang naik kelas diminta membeli dua stel bahan pakaian dengan harga Rp 215 ribu.

Sementara itu, siswa baru SMA  diwajibkan untuk membeli lima stel bahan pakaian yang harganya dipatok Rp 795 ribu, sedangkan siswa yang naik kelas wajib membeli dua stel pakaian batik seharga Rp 290 ribu.

Kewajiban untuk membeli bahan seragam sekolah baru ini dikecam keras oleh oleh wali murid. Apalagi, semua siswa sekolah diwajibkan untuk membeli seragam baru. “Aturan itu sangat memberatkan kami,” kata Parjo Mulyono, salah seorang wali dari siswi SMP Negeri 2 Tawangsari.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Sri Harmoyo, warga Kecamatan Weru. “Bagaimana kami bisa berharap pendidikan gratis jika untuk seragam saja harganya sudah sangat tinggi,” kata Harmoyo. Dia berharap agar sekolah memberi kebebasan kepada siswa untuk membeli seragam di pasar.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama dan Atas Dinas Pendidikan Sukoharjo, Dwi Atmojo Heri membenarkan adanya kewajiban tersebut. Menurutnya, harga yang diterapkan tersebut telah diseragamkan di semua sekolah. Tetapi Dwi berkilah, sekolah dibebaskan untuk mencari rekanan dalam pengadaan pakaian tersebut. "Untuk seragam batik, motifnya ditentukan dinas," kata Dwi Atmojo, Kamis 23 Juni 2011.

Aturan untuk membeli seragam sekolah baru ini juga dikritik Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta. "Kami akan segera panggil  Dinas Pendidikan," katanya.

Dia menyebut, Dinas Pendidikan Sukoharjo telah menyalahi Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. “Penjualan buku, bahan ajar serta pakaian seragam di sekolah itu dilarang,” kata Jaka.

Apalagi, kata dia, Dinas menetapkan harga pakaian seragam terlampau tinggi. “Di pasaran harganya bisa jauh lebih murah,” kata Jaka. Apalagi, pakaian seragam tersebut menggunakan bahan polyster yang kurang bagus dalam menyerap keringat. “Tidak cocok untuk anak sekolah,” katanya menambahkan.

Dewan, kata Jaka, juga akan meneliti adanya kemungkinan praktik monopoli dalam pengadaan seragam tersebut. “Kenyataannya, corak batik itu tidak tersedia di pasaran,” kata Jaka.

(tempointeraktif.com)

Orang Tua Keluhkan Pungutan Sekolah

Sejumlah orang tua murid di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) mengeluhkan pungutan yang dikutip sekolah. Meski nilainya ratusan ribu, tetapi sangat memberatkan, terutama bagi kalangan warga miskin.

Salah seorang warga, Noto, misalnya mengungkapkan kalau dirinya harus menyediakan uang Rp600 ribu untuk biaya anaknya yang naik dari kelas 1 ke kelas 2 di sebuah SMK di Purbalingga.

"Anak saya mendaftar ulang di SMK, ternyata sekolah meminta biaya Rp600 ribu," ujar Noto dalam pesan singkat pada saat Dialog Interaktif Pendidikan di Operation Room, Pemkab Purbalingga, Kamis (23/6).

Keluhan juga datang dari sejumlah warga lainnya. Hanya saja, mereka tidak menyebutkan nominalnya berapa.

"Kami merasa sangat berat dengan biaya daftar ulang kenaikan kelas," begitu bunyi pesan pendek dari warga lainnya.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga Heny Ruslanto mengatakan pungutan pada saat kenaikan kelas merupakan kesepakatan antara sekolah dengan komite sekolah.

"Kalau pungutan semacam itu, bukan kebijakan dinas melainkan kesepakatan antara komite dengan sekolah," ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Purbalingga Adi Yuwono mengatakan pihaknya siap menerima keluhan dari masyarakat terkait biaya sekolah.

"Silakan warga yang keberatan dengan pungutan uang pendidikan, melaporkan kepada dewan. Kami akan berusaha membantu untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya.

Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko menyatakan kalau pemkabb sebetulnya terus berusaha untuk mengangkat warga miskin supaya tetap dapat bersekolah.

"Pemkab akan menampung anak-anak miskin dalam satu sekolah dan diasramakan. Tahun 2011 ini, pemkab membangun tiga SMK yang diprioritaskan untuk warga miskin. Tahun depan, SMK bisa menerima siswa," ujar Heru.

Pembangunan tersebut dibiayai melalui alokasi dana insentif daerah (DID). Total anggaran DID tahun 2011 mencapai Rp27,7 miliar. Selain untuk membangun sekolah, dana itu juga dialokasikan bagi 60 TK Rp10 juta masing-masing dan merekab sekolah.
(mediaindonesia.com)
Monday, 20 June 2011

Korupsi Marak Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan

Sekretaris Jendral Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan menilai maraknya perilaku korupsi saat ini merupakan buah dari kegagalan pendidikan di masa lalu. Dia mengibaratkan pendidikan laksana menanam buah kurma yang hasilnya dinikmati puluhan tahun mendatang.

"Apabila hasil pendidikan seperti sekarang, apa yang terjadi nanti 20 tahun ke depan?" kata Iwan dalam diskusi bertema "Tragedi Siami dan Negeri Kleptorasi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Iwan mengaku sepakat tentang perlunya reformasi di bidang pendidikan. Sebab, hasilnya akan dinikmati oleh bangsa ini beberapa tahun kemudian. "Hasil pendidikan sekarang kalau diperbaiki, hasilnya bisa dinikmati 20 tahun mendatang," kata Iwan.

Ditegaskannya, keberhasilan pendidikan tidak dapat diukur dari lima tahun masa jabatan pemimpin, baik itu presiden, gubernur, bupati maupun wali kota. "Semua itu bukan ukuran keberhasilan pendidikan," tegasnya.

Dia juga memaparkan bahwa pendidikan tidak hanya dinilai dengan angka-angka saja. "Sistem sekarang lebih banyak menimbulkan persoalan di masyarakat," tegasnya.

Hasil unas yang hanya dilihat dari angka-angka, sebut Iwan, tidak akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan moral bangsa. "Saya tidak setuju guru disanksi jika (kasus Siami). Karena guru melakukan itu karena keterpaksaan dan tekanan. Hapuskan yang menyebabkan guru melakukan itu. Cukup ujian nasional sampai tahun ini saja," ungkap Iwan.
(jpnn.com)

Polisi Periksa Panlok 82 Unhas Pekan Ini

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menjadwalkan pemeriksaan Panitia Lokal (Panlok) 82 Universitas Hasanuddin (Unhas), pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kebocoran soal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2011.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Nurdin mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah profesor yang menjadi panitia SNMPTN. Hanya, dia enggan menyebutkan akademisi yang akan diperiksa dan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Ada beberapa profesor yang akan diperiksa pekan ini.Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan ke mereka,”tuturnya kepada SINDO,kemarin.

Pemanggilan itu dilakukan setelah polisi mengembangkan dan memeriksa sejumlah saksi. Muhammad Nurdin mengaku, polisi telah mengantongi sejumlah titik yang memungkinkan terjadinya kebocoran soal, mulai proses pengiriman soft copy dari Jakarta, pencetakan soal di Unhas,penyaluran,hingga penyimpanan soal.

Dari hasil penelusuran,soft copy soal SNMPTN itu diterima Rektor Unhas Idrus Paturusi. Sebelum dicetak, masih ada beberapa jenjang yang harus dilewati. Sementara itu, saat pencetakan, prosesnya di bawah pengawasan aparat kepolisian. “Rektor Unhas belum dijadwalkan diperiksa. Tetapi, pemeriksaan itu akan mengarah ke sana jika memang ada indikasi keterlibatan atau kecerobohan sehingga terjadi kebocoran soal,”ujarnya.

Dugaan kebocoran soal SNMPTN ini bermula ketika panitia mengamankan 12 orang yang kedapatan menerima kunci jawaban saat mengikuti tes, Rabu (1/6). Peserta yang diamankan dari beberapa lokasi itu mengaku mendapatkan jawaban dari seseorang dengan harga yang bervariatif. Dari keterangan mereka, sebelum bertransaksi, mereka diperlihatkan contoh soal jawaban yang sama persis dengan soal ujian SNMPTN saat itu.

Selain memeriksa Panlok 82 Unhas, Reskrim Polrestabes juga akan memeriksa polisi yang bertugas mengawal soal. Jika terbukti ada kelalaian menjalankan tugasnya,aparat yang bertugasakan dikenakansanksi dan diproses.“Kami juga akan menyelidiki keterlibatan lembaga bimbingan belajar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dijerat sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya. Seputar Indonesia-rahmat hardiansya.
(makassarterkini.com)

Tolak Siswa Miskin, Sekolah Dipidanakan?

Proses penerimaan siswa baru di Kota Malang, Jawa Timur, dinilai amburadul. Pihak pemerintah setempat mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 20011 tentang Pengaturan Sumbangan Besaran SPP.

Akibatnya, sekolah berani menarik pengutan kepada calon siswa yang akan masuk di sekolah setempat. Bahkan, tak jarang sekolah juga memungut biaya kepada siswa dari keluarga tak mampu. "Bahkan sekolah juga banyak yang menolak siswa tak mampu," kata Amrullah, Koordinator Aliansi Masyarakat Miskin Malang (AMMM), Malang, Jawa Timur, Senin (20/6/2011).

Melihat amburadulnya proses PSB di Kota Malang, Amrullah, didampingi pengurus AMMM lainnya, mendatangi kantor DPRD Kota Malang, menemui Komisi D DPRD Kota Malang. "Kami hanya akan membeberkan bahwa proses PSB yang ada di Kota Malang itu amburadul, tak ada rujukan jelas. Bahkan, tidak menjalankan PP Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pengelolalan dan Penyelenggaraan Pendidikan," jelasnya.

Bukti tidak dijalankannya PP No 66/2011 itu adalah masih besarnya dan mahalnya Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), yang dipungut dari orangtua miskin dengan alasan sudah sesuai dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2011 terkait penetapan SPP dan SBPP.

"Sementara, masyarakat miskin di Kota Malang itu, saat ini masih mencapai 26.344 KK. Seharusnya, hal itu harus menjadi rujukan bahwa di Kota Malang masih banyak warga miskin," katanya.

Selanjutnya, aturan terkait PP Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak dijalankan dengan maksimal, terutama pada Pasal 53 A, terkait batas minimal 20 persen bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi. Banyak orangtua siswa yang miskin yang mengalami kesulitan dalam mengurus kelanjutan pendidikan anak mereka di sekolah yang dituju.

"Kami atas nama AMMM mendesak Pemkota Malang segera membuat payung hukum lagi terkait sumbangan SPP dan SBPP mengingat Perwali Nomor 27 Tahun 2011 tidak lagi diberlakukan lagi," katanya.

Kalau pemerintah setempat tak membuat payung hukum tegasnya, penarikan SPP dan SBPP untuk tahun ini, termasuk pungutan liar. "Kalau sudah nyata-nyata pungutan liar, maka hal itu dapat dipidanakan. AMMM akan memidanakan pihak yang melakukan pungutan liar dan pihak yang sengaja tak membuat payung hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan, kalau pihak Diknas dan Pemkot Malang beralasan sudah terjelaskan di UU Sisdiknas dan PP Nomor 66 Tahun 2011, hal itu hanya alasan semata. "Karena di PP tidak terjelaskan secara rinci, masih harus dibeberkan oleh perwali," katanya.

Semua pihak, terutama sekolah yang bersentuhan langsung dengan siswa, jelasnya, harus menaati PP Nomor 57 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 Tahun. "Menaati PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan," katanya.

Kata Amrullah, hingga kini sudah ada 94 orangtua siswa miskin yang mengadu akibat dipersulit dan bahkan ditolak oleh sekolah untuk mendaftarkan anaknya kalau tak ada biaya. "Setelah kami dapat pengaduan, dilakukan advokasi, syukur, sebanyak 24 anak sudah diterima di SMKN 4, 7 anak diterima di SMKN 2, sebanyak 6 anak diterima di SMKN 3 dengan biaya hanya dimintai beli seragam seharga Rp 300 ribu," katanya.

Sementara itu, menanggapi apa yang dikeluhkan dan dituntut oleh AMMM, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Sutiadji, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjutinya. "Kita akui bahwa proses PSB di Kota Malang amburadul. Karena pihak sekolah, Diknas, tak lagi mau menggunakan perwali yang telah dibuat. Tragisnya lagi, Pemkot Malang malah mengiyakan dan mencabut perwali tersebut," katanya.

Komisi D, kata Sutiadji, tetap akan mendesak Pemkot kota Malang untuk segera memperbaiki atau merivisi perwali yang telah dicabut. "Karena kalau tidak ada perwalinya, sekolah akan seenaknya sendiri menarik pungutan ke calon siswa, terutama siswa miskin," tegasnya.
(kompas.com)
 
© Copyright 2010-2011 Pendidikan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.