Powered by Blogger.
Sunday, 17 July 2011

Biaya Sekolah, Kok Mahal….!

Bangsa yang maju adalah bangsa yang terdidik, tentunya melalui sekolah, dengan sekolah seseorang bisa terdidik. Setiap orangtua pasti berkeinginan menyekolahkan anaknya.

Namun, kesempatan bersekolah tidak semua dimiliki anak-anak bangsa ini, alasannya biaya sekolah mahal, sebuah alasan klasik yang itu-itu saja dari tahun ke tahun. Keadaan demikian, memang sebuah elegi sekaligus menjadi ironi yang memprihatinkan, sebab bagaimana bangsa ini bisa maju tanpa pendidikan. Alhasil, kesempatan menikmati pendidikan formal hanya untuk orang-orang berduit, kesempatan yang sama bagi setiap warga negara jelas menjadi fakta sebuah ketidakadilan. Biaya sekolah yang mahal menjadi berita yang traumatik bagi warga yang tidak mampu, walaupun mereka sadar bahwa mengikuti pendidikan menjadi bagian hak setiap warga negara. Tapi ketidakberdayaan rakyat karena masih bergelut dengan kemiskinan, menjadi sebuah fakta anak-anak bangsa yang tidak atau putus sekolah.

Biaya sekolah, kok mahal…! Bukankah sekolah gratis? Tetapi kenapa dibilang mahal? Benar, sekolah SD dan SMP gratis, sebab masuk wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang merupakan program pemerintah.  Tapi bagaimana biaya sekolah SMA dan perguruan tinggi, semisal masih ada SMA negeri di kota Medan dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ini memberlakukan uang pendaftaran dengan biaya tinggi, dengan dalih biaya seragam dan paket buku, kemudian uang komite per bulan. Dapat dibayangkan untuk orang miskin tak mungkin lagi masuk dalam sekolah tersebut. Akhirnya biarpun nilai bagus, tapi kemudian harus gigit jari.

Demikian halnya sekolah dengan perguruan tinggi tak kalah mahalnya. Khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah berubah status menjadi  BHMN, perubahan status PTN dimaksud bahwa perguruan tinggi tersebut tidak lagi menerima subsidi operasional dari pemerintah, sehingga PTN berstatus BHMN mencari sendiri pendanaan operasionalnya dari mahasiswa. Namun bagi kalangan masyarakat tertentu, yang prihatin dengan nasib masyarakat yang kehidupan ekonominya rendah, tentu saja PTN yang memiliki status BHMN itu menjadi momok yang menakutkan. Betapa tidak, mahalnya biaya pendaftaran dan biaya kuliah, telah memformalkan diskriminasi untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ditambah lagi uang sumbangan ini dan itu padahal sudah lulus melalui jalur undangan.

Mahal

Bila pendidikan bermutu itu harus mahal, alasan ini hanya berlaku di negara yang mengaku Sumber Daya Alamnya sangat banyak ini. Di negara-negara maju, bahkan di Malaysia, menurut putra-putri Indonesia yang bersekolah di sana masih relatif terjangkau, juga banyak memiliki PT yang bermutu tapi biaya pendidikannya sangat rendah. Bahkan di beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan bagi masyarakatnya. Tapi mengapa di Indonesia tidak? Maka, formula yang mengatakan biaya pendidikan harus mahal itu hanya berlaku di Indonesia saja. Ini dalam artian sebenarnya. Maksudnya, pendidikan saja yang mahal, tapi masih jauh dari mutu. Maka tidak terlalu salah jika kemudian timbul istilah "Industrialisasi dan komersialisasi pendidikan" di dunia pendidikan kita saat ini.

Gambaran demikian, seolah menerjemahkan kepada publik bahwa anak orang miskin, anak petani, anak nelayan, anak buruh tidak berhak mengenyam pendidikan tinggi. Mereka hanya berhak sekolah sampai setingkat SMP saja. Akhirnya yang miskin tak beranjak dari kemiskinannya, yang bodoh tak keluar dari lingkaran kebodohan yang mengungkungnya. Calon mahasiswa yang akan masuk perguruan tinggi negeri membuat traumatis bagi mereka yang kurang mampu. Mereka tak mungkin siap menanggung beban biaya pendidikan yang harganya mahal. Sewajarnya memang komersialisasi pendidikan yang selalu diributkan oleh mahasiswa. Pendidikan saat ini udah jadi barang mewah. Boleh dibilang pendidikan harganya seperti barang kebutuhan tersier aja, mahal sungguh mahal. Tentunya cuma mereka yang berkantong tebal yang bisa nangkring di PTN. Sementara buat kebanyakan rakyat negeri ini yang memiliki penghasilan rata-rata yang masuk kategori kelas menengah ke bawah, bagai pungguk naik ke bulan alias hanya merajut mimpi saja.

Biaya pendidikan yang mahal, sebuah anomali dari tujuan bangsa yang termaktub dalam konstitusi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah memang telah menganggarkan dana pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN, tapi ketika dunia pendidikan saat ini mulai memasuki era neoliberal pendidikan, dana sebanyak itu menurut sebagian kalangan masih terasa kurang.

Kita memang patut sadar, bahwa masih banyak sektor-sektor publik lain yang harus diperhatikan oleh negara ketika membuat kebijakan-kebijakan liberalisasi. Meskipun demikian, kebijakan yang dapat mendorong majunya dunia pendidikan harus diperioritaskan oleh pemerintah. Bila tidak, maka dunia pendidikan kita akan terus berada dalam krisis mutu dan krisis kalah saing dari negara-negara berkembang lainnya.

Persoalan biaya pendidikan yang mahal kiranya menjadi perhatian dan pemikiran bagi pemerintah pusat dan daerah. Marilah kita memikirkan lagi kebijakan pendidikan mahal ini apakah masih perlu kita lanjutkan atau dilakukan perubahan. Dengan kebijakan mahal ini jangan harap akan ada transformasi dari kalangan bawah menuju kondisi yang lebih baik.
Oleh:  Abi Jumroh Harahap
(analisadaily.com)

Mahalnya Biaya Perguruan Tinggi

Empat siswi pintar dari SMAN 2 Kota Payakumbuh, SMAN 1 Harau, dan SMAN 1 Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, terancam tidak bisa mendaftar kuliah di Universitas Andalas dan Universitas Riau, gara-gara keterbatasan ekonomi. Siapa mau peduli? (Padang Ekspres, 5 Juli 2011).

Pendidikan Indonesia kini memasuki fase baru. Suatu fase yang dinamakan komersialisasi pendidikan. Dalam tahap tersebut pendidikan menjadi komoditi mahal yang tak terjangkau. Khususnya perguruan tinggi baik swasta maupun negeri. Setelah 65 tahun merdeka, pendidikan tidak hanya sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Melainkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi pihak-pihak tertentu melalui uang masuk kuliah.

Bila diamati uang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternyata tak kalah mahalnya dibandingkan dengan perguruan tinggi swasta yang ada. Pada saat swasta menetapkan uang masuk kuliah yang mahal, kita masih dapat memahaminya karena swasta tidak dibantu oleh negara dalam masalah pendanaan. Namun sungguh ironis jika PTN juga menetapkan hal uang masuk yang mahal. PTN dalam menyelenggarakan pendidikan, pendanaannya dibantu oleh negara. Lalu siapakah yang dapat disalahkan? Pihak kampus sebagai pembuat kebijakan uang masuk kuliah atau negara yang tak mampu membiayai PTN sepenuhnya?

Diskriminasi PendidikanUang masuk kuliah saat ini mencapai puluhan juta rupiah. Misalnya di Unand (tempat penulis berkuliah). Sejak tahun 2009, Unand telah menetapkan suatu kebijakan yang mengharuskan mahasiswa baru membayar dana pengembangan institusi (uang pembangunan, red) sebesar Rp1 juta hingga Rp22,5 juta di luar uang SPP dan lain-lain. Jika dikalkulasikan uang masuk Unand antara Rp5 juta hingga 25 juta. Bahkan untuk jalur mandiri atau ekstensi mencapai Rp65 juta untuk fakultas kedokteran gigi. Suatu jumlah yang cukup besar. Padahal, berdasarkan pengamatan penulis uang tersebut tidak jelas penggunaannya.

Realita uang masuk kuliah Unand yang mahal menjadi sebuah bukti nyata bahwa pendidikan memang mahal dan sulit terjangkau. Setiap tahun biaya tersebut akan terus meningkat seiring kebutuhan atau peminat masyarakat terhadap pendidikan. Dalam perguruan tinggi pun berlaku  hukum jual beli. Di mana semakin banyak permintaan, maka semakin naik harga penawaran. Artinya, semakin banyak peminat perguruan tinggi maka semakin mahal uang masuknya. Sehingga mengakibatkan pendidikan hanya dapat dirasakan oleh segelintir orang yang mapan secara ekonomi dan mampu bersaing untuk ”membeli harga” pendidikan. Apakah  anak petani, buruh maupun kalangan bawah lainnya dapat ikut bersaing? Walaupun secara ilmu mereka lebih cerdas. 

Ketika pendidikan hanya dapat dirasakan segelintir orang, maka lahirlah yang dinamakan diskriminasi pendidikan. Diskriminasi merupakan pelanggaran HAM. Hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskirminasi adalah hak setiap warga negara. Tidak ada pembedaan antara si miskin dan si kaya.
(padangekspres.co.id)

Siswa di Bengkulu Kebingungan, Harus Bayar Rp 3 Juta Untuk Masuk Sekolah

Zikaputra (20) salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, kesal luar biasa. Bagaimana tidak, hanya karena Kartu Keluarga (KK) sang adik bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, ia terpaksa harus membayar biaya masuk siswa luar kota sebesar Rp3 juta bagi siswa SMU.

Merasa jengkel dengan peraturan walikota (Perwal) yang mengamanatkan siswa luar kota harus membayar, dan tidak memiliki uang sebesar itu, maka sang adik batal sekolah di salah satu SMU negeri di Kota Bengkulu.

Hingga saat ini Zikputra tidak tahu akan menyekolahkan adiknya kemana karena penerimaan siswa baru (PSB) untuk sekolah negeri di Kota Bengkul telah ditutup. Ia kecewa dengan Perwal yang dia anggap telah menipu masyarakat, pada judul Perwal menyatakan pendidikan gratis tapi pelaksanaannya dipungut bayaran bagi siswa luar kota.

Menjelang ajaran tahun 2011 wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi mengeluarkan peraturan wali kota, Perwal nomor 4 tahun 2011 yang berjudul pendidikan gratis. Ada dua hal yang menjadi sorotan publik terhadap perwal ini, pertama bagi siswa yang berdomisili di luar Kota Bengkulu dan tidak memiliki (KK) setempat, wajib membayar uang pindah dengan besaran untuk SD Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMU Rp3 juta.

Sorotan kedua, perwal mengamanatkan juga bagi siswa luar kota bila hendak bersekolah di Kota Bengkulu maka, nilainya harus dikurangi 2,5.

Guru Besar Universitas Bengkulu, bidang pendidikan, Prof. Sudarwan Danim, mengkritik sistem Penerimaan Siswa Baru (PSB) Kota Bengkulu yang diskriminatif.  Ada dua hal yang menurut saya diskriminatif dalam PSB Kota Bengkulu, dan ini seharusnya tidak terjadi di tengah dunia pendidikan, yang fokus pembangunannya Bengkulu Kota Pelajar," ungkap Sudarwan Danim.

Kedua hal tersebut pertama, adanya pungutan bagi siswa baru SD sebesar Rp1 juta, SMP Rp2 juta, dan SMA Rp3 Juta. Sejumlah ketentuan yang mengatur bolehnya pungutan seperti terlihat pada Bab II Biaya Pendidikan di Sekolah pasal 2 bagian pertama biaya investasi.

Menurut Sudarwan di Indonesia tidak berlaku pajak pendidikan, berbeda dengan beberapa negara lain yang menentukan pajak pendidikan. "Perwal pendidikan gratis tetapi melegalkan pungutan, kan aneh," tambah pengajar Fakultas Keguruan di Universitas Bengkulu ini.

Hal kedua yang ia kritik mengenai adanya pemotongan nilai sebesar 2,5 bagi siswa luar Kota Bengkulu. "Pemotongan 2,5 nilai itu tidak jelas dasar hukumnya, dan tindakan itu tidak benar, pertimbangan akademiknya apa?" tambahnya.

Sementara itu pakar Hukum Universitas Bengkulu Prof. Juanda dengan tegas menyebutkan Perwal No 4 tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesi (UU RI) tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi.

Menurut Juanda, langkah yang dilakukan wali kota terkait pungutan itu, seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bukan dengan dasar Perwal.

"Dibenarkan menggunakan Perwal, jika Perwal itu merupakan perpanjangan dari Perda. Kalau tidak, jelas melanggar Undang-Undang," tegas Juanda.

Penolakan dari beragam pihak semakin banyak saja bermunculan Anggota Komisi III DPRD Kota Nuharman menuturkan, pendidikan gratis adalah pendidikan yang bebas pungutan.

"Kalau masih ada pungutan, bukan gratis namanya, konsep yang diusung Pemda Kota saat ini bukan lagi pendidikan gratis. Karena tidak ada sekolah yang benar-benar gratis. Kalau yang disubsidi hanya siswa miskin, itu namanya pendidikan bersubsidi," ungkapnya.

Sementara untuk pendidikan dasar, lanjutnya, merupakan program nasional, wajib belajar 9 tahun. Anggarannya sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Artinya selama ini tidak ada yang digratiskan oleh Pemda Kota, kecuali subsidi pendidikan bagi siswa tidak mampu di jenjang pendidikan menengah. Itu pun hingga saat ini belum kunjung dicairkan dananya.

Sekretaris PGRI Kota Bengkulu, Yunan Danim menilai, kebijakan walikota dalam Perwal No 04 Tahun 2011 banyak yang tak berpihak pada guru."Di Perwal baru juga isinya sangat tidak berpihak pada guru. Insentif mengajar dan transport, honor guru piket, wali kelas, pembina OSIS dan lain-lain dilarang. Walaupun itu dari dana komite," bebernya.

Selain itu beberapa pasal juga dinilai rancu. Seperti pada pasal 13 ayat 1, disebutkan LKS (Lembar Kegiatan Siswa) wajib dibuat guru.

Menurut Yunan, hal ini bertentangan dengan ayat 2 yang menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual LKS. "Tidak mungkin guru membuat LKS untuk diberikan secara gratis. Dari mana uangnya," katanya.
(republika.co.id)

"Anak-anak Bodoh" Haruskah Tersingkir?

Sengaja judul tulisan saya buat tanda petik ("anak-anak bodoh") karena sesungguhnya tiap anak (siswa) memiliki potensi atau kelebihan masing-masing, kecuali anak-anak idiot, tentu saja.

Tulisan ini terinspirasi dari seleksi penerimaan siswa baru, jenjang SMP dan SMA negeri sederajat yang sangat tidak berpihak kepada "anak-anak bodoh" ini.

Pada penerimaan siswa baru (PSB) yang lalu, terkesan "anak-anak bodoh" tersingkir atau sengaja disingkirkan dari sekolah-sekolah negeri terutama di jenjang SMP dan SMA sederajat. Mengapa tidak, seleksi yang dilakukan menutup kemungkinan "anak-anak bodoh" tersebut untuk bersekolah di sekolah negeri.

Memang untuk jenjang pendidikan dasar (SD) relatif tidak ada masalah sebab ada keseimbangan antara jumlah bangku dan jumlah pendaftar. Bahkan di beberapa daerah sudah terjadi kekurangan murid sehingga beberapa sekolah harus bergabung dengan SD sekitarnya.

Tak demikian halnya dengan memasuki jenjang sekolah menengah pertama (SMP) dan SMA negeri. Dibutuhkan perjuangan keras untuk mendapatkan bangku SMP dan SMA. Di sini ada sejumlah soal.

Tidak Sebanding
Pertama, untuk tingkat SMP, sekolah negeri yang seluruh biayanya ditanggung pemerintah berjumlah sangat sedikit. Sulitnya masuk sekolah negeri terutama disebabkan tidak sebandingnya jumlah sekolah di semua jenjang pendidikan. Untuk sekolah dasar, misalnya ada sekira 144.000 SD di seluruh Indonesia, dan 91 persen berstatus negeri. SMP hanya 26.000 sekolah, 57 persen negeri, dan SMA sekira 16.000 sekolah sekira 37 persennya berstatus negeri (Kompas, 6 Juli 2011).

Kedua, sistem seleksi penerimaan siswa baru di SMP negeri terdiri dari dua jalur, yakni jalur prestasi dan jalur akademik. Jalur akademik didasarkan pada angka hasil ujian nasional untuk tiga mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Siswa dengan angka hasil ujian nasional tinggi berpeluang besar mendapatkan bangku di SMP negeri.

Di sini terjadi ketidakadilan. Siswa yang berhasil mendapatkan bangku SMP negeri adalah mereka yang hasil ujian nasionalnya tinggi dan pada umumnya berasal dari orangtua yang secara ekonomi masuk golongan menengah atas. Mereka sanggup menambah waktu belajar melalui berbagai bimbingan belajar yang tersebar di seluruh kota besar.

Sementara itu, siswa dengan hasil nilai ujian pas-pasan atau "anak-anak bodoh" – sengaja saya buat tanda kutip karena pada dasarnya tiap siswa memiliki potensi atau kelebihan masing-masing – berasal dari keluarga yang secara ekonomi masuk kategori tidak mampu. Mereka tidak mampu berkompetisi secara adil mendapatkan bangku di SMP negeri, sementara untuk dapat mengakses SMP swasta, mereka terkendala biaya.

Pertanyaan berikutnya, benarkah "anak-anak bodoh" ini sebenar bodoh atau cara penilaiannya yang menyebabkan anak-anak tersebut jadi "bodoh"?

Pernahkah pembaca mengenal Bill Gates? Ia telah bisa membuat program komputer dalam usia tiga belas tahun. Padahal prestasi akademiknya di sekolah biasa saja bahkan dapat dikatakan "bodoh". Program komputer telah membuatnya terobsesi, sehingga ia merelakan kuliahnya di universitas bergengsi di Amerika. Kini sekitar 70-80 persen program komputer dunia berasal dari kantornya Bill Gates.

Stave Jobs


Stave Jobs, anak yang nakal pada waktu muda dan gemar elektronika. Ia meninggalkan kuliahnya dan berhasil dalam tiga industri yang berbeda yaitu musik, komputer dan film animasi.

Sergey Brin dan Larry Page juga merelakan program doktornya karena obsesinya untuk mengkomersialkan hasil riset mesin pencarinya.

Di Indonesia juga tak sedikit orang-orang hebat yang punya prestasi akademik biasa-biasa saja atau "bodoh", bahkan ada yang tak tamat SD. Pernahkah pembaca tahu bahwa Andre Wongso sang motivator papan atas Indonesia bahkan beberapa negara Asia, ternyata putus sekolah hanya sampai kelas 5 SD saja? Ebit G Ade pun ternyata di sekolah bukan sosok yang memiliki prestasi akademik. Ini hanya sekadar contoh.

Kisah Stave Jobs lebih seru lagi. Andai Stave ketika itu menjalani pendidikan dengan sistem pendidikan seperti kita sekarang ini, saya yakin, dia tidak akan jadi apa-apa. Bahkan tidak mustahil, Stave akan hidup di jalanan.

Mengapa tidak, lingkungan sekolah yang kurang menerima, membuat Jobs jadi bengal. Beruntung, Jobs bertemu dengan Mrs Hill saat di kelas empat dan dapat menerima keberadaan Jobs apa adanya.

Hill adalah guru yang sekaligus jadi teladan bagi Jobs. "Pada waktu singkat saya menjadi sangat hormat padanya dan timbul kembali keinginan saya untuk belajar," cerita Jobs.

Jika guru mengancam, memerintah, berkhotbah dan menguliahi, anak akan menganggap dirinya bukan apa-apa dan buruk. Maka dalam dirinya tertanam: guru tidak suka saya karenanya saya tidak dapat mengerjakan sesuatu dengan benar. Hal seperti itulah yang dialami Jobs dengan guru-gurunya yang lain. Beda dengan Mrs Hill yang membuat Jobs relaks dan terhindar dari suasana penuh tekanan, menjadi lebih bersahabat dan menyenangkan.

Tanpa Tekanan


Seperti Mrs Hil, guru sebaiknya mengatakan pada anak yang seharusnya dilakukan bukan apa yang tidak boleh dilakukan. Guru memang terbiasa dengan perkataan "jangan", namun perlu diubah sehingga kondisi sekolah menjadi akrab dan menyenangkan tanpa tekanan sehingga kita tidak kehilangan calon-calon Stave Jobs.

Dengan seleksi masuk SMP dan SMA negeri seperti yang sekarang, tidakkah hal ini akan menutup pintu akan lahirnya Stave-stave Jobs Indonesia? Padahal konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga negera wajib mengikuti pendidikan dasar. Untuk itu pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 Hasil Amandemen). Lebih lanjut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan pendidikan dasar adalah pendidikan bagi usia tujuh tahun sampai dengan 15 tahun (SD dan SMP).

Dengan demikian, yang harus dilakukan pemerintah adalah menjamin setiap anak usia sekolah (7-15 tahun) mendapat akses pendidikan dasar, khususnya SMP. Harus dihindari adanya siswa yang tidak dapat mengakses SMP karena terkendala biaya.

Untuk itu, keadaan harus dibalik, SMP negeri seharusnya diprioritaskan bagi siswa yang orangtuanya secara ekonomi tidak mampu dan tidak didasarkan pada angka hasil ujian nasional. Siswa dari latar belakang orangtua yang secara ekonomi mampu diberi kebebasan untuk memilih SMP swasta.

Terhadap kondisi masih terbatasnya SMP negeri dan masih besarnya jumlah SMP swasta, pemerintah seharusnya berterimakasih dan, jika perlu memberi subsidi kepada SMP swasta karena telah menyediakan akses pendidikan dasar tingkat SMP, yang seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah.

Urusan Swasta


Pemerintah seharusnya lebih berkonsentrasi memperbanyak pendirian SMP negeri daripada mengembangkan sejumlah SMP negeri menjadi sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI). Kalaupun RSBI sudah dianggap sebagai kebutuhan, biarlah sekolah swasta yang mengadakan dan menyelenggarakannya. Di Malaysia pun, sekolah berstandar internasional milik pemerintah sudah dihapuskan

Karena setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Oleh : Hidayat Banjar
(analisadaily.com)
Friday, 15 July 2011

PENDIDIKAN MAHAL PTN Jangan Peras Mahasiswa

Pemerintah harus segera mengambil tindakan nyata untuk menekan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) agar lebih terjangkau oleh semua kalangan mahasiswa. Jika tidak, pemerintah bisa dituding telah bersikap diskriminasi karena hanya memberikan kesempatan pendidikan kepada mahasiswa dari keluarga kaya.

"Pemerintah sudah abai dalam memberi pendidikan yang bermutu dan murah kepada anak bangsa," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri di Jakarta, Senin (11/7).

Mahalnya biaya pendidikan di PTN, menurut Febri, karena pemerintah membiarkan PTN menentukan sendiri pembiayaan atau unit cost per mahasiswa. Padahal, pungutan itu tak dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional, melainkan target dana yang harus dicapai PTN yang kemudian dibebankan kepada mahasiwa.

"Jadi, sudah tidak jelas lagi berapa sebenarnya biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi. Karena itu, jangan heran jika biaya kuliah di PTN sama mahalnya dengan PTS," ujarnya.

Febri menambahkan, PTN sebaiknya menentukan pembiayaan secara lebih terbuka dan transparan dengan melibatkan pihak universitas dan perwakilan dari mahasiswa. Dengan demikian, semua sivitas akademika mengetahui secara jelas aliran dana yang diperoleh dan yang dikembalikan kepada mahasiswa dalam bentuk pendidikan bermutu.

"Terhadap perguruan tinggi milik negara, seharusnya pemerintah bisa mengendalikan pungutan agar bisa terjangkau oleh rakyat miskin. Jika PTN sudah seperti swasta, lalu di mana peran pemerintah?" ujarnya.

Febri mengatakan, ICW telah mengajukan permintaan laporan keuangan enam PTN yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Hassanudin (Unhas).

"Dari enam PTN itu hanya Unhas yang memberikan laporan keuangan secara detail. Padahal, semua harus transparan dan detail, berapa biaya untuk membayar listrik, berapa biaya menambah peralatan kampus, berapa untuk gaji dosen, berapa yang harus ditanggung negara, dan berapa yang harus ditanggung mahasiswa," kata Febri. Karena itu, menurut Febri, di masa depan perlu ada perbaikan dalam penetapan unit cost di PTN dengan cara pembahasan anggaran secara bersama dan terbuka. Jika transparan, masyarakat akan tahu berapa besar dana PTN yang ditanggung APBN dan yang dibutuhkan dari masyarakat.

Hal senada dikemukakan pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas. Ia menilai, mahalnya biaya pendidikan, terutama di PTN, karena urusan pendidikan diserahkan kepada pasar. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan berdampak pada masa depan banyak anak bangsa dari kalangan tidak mampu.

"Sekarang banyak anak dari keluarga miskin yang sudah keder atau takut duluan saat mendengar bahwa belajar di PTN itu butuh biaya hingga puluhan juta rupiah. Jangankan mendaftar, bermimpi untuk mendaftar ke PTN pun mereka tidak berani," kata Darmaningtyas, yang dihubungi Suara Karya lewat telepon, Senin (11/7).

Disinggung soal program beasiswa yang disediakan pemerintah hingga 20 persen, Darmaningtyas mengatakan, hal tersebut tidak sama dengan konsep PTN yang berbiaya murah. Karena biasanya penerima beasiswa itu harus melewati seleksi dengan kriteria tertentu. Jumlahnya pun sangat terbatas.

"Beda dengan konsep PTN yang berbiaya murah. Masyarakat lebih berani bersaing ke PTN karena ia tahu biayanya sejak awal murah. Jadi, tak ada orang miskin yang hanya bermimpi kuliah karena peluang itu sangat terbuka. Ia tinggal belajar keras agar bisa lolos seleksi," ujarnya.

Darmaningtyas tak setuju dengan model beasiswa, karena selain metodologi yang tidak jelas, sifatnya juga charity. Padahal, urusan pendidikan bukan persoalan belas kasihan, melainkan hak bagi setiap warga negara. Dan, hal tersebut harus dipenuhi pemerintah.

Sementara itu, kalangan PTN berkilah, mahalnya biaya pendidikan di PTN karena pemerintah mengurangi subsidinya hingga menjadi 15 hingga 60 persen dari kebutuhan, sehingga biaya operasional sebagian besar ditanggung mahasiswa.

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmaloka menjelaskan, biaya operasional kampusnya membutuhkan dana Rp 700 miliar pada tahun ini. Dari jumlah itu, subsidi yang diperoleh pemerintah sebesar Rp 185 miliar.

"Dana dari pemerintah biasanya habis untuk membiayai urusan teknis, seperti gaji pegawai negeri sipil, membayar listrik, dan operasional lainnya," ujarnya.

Sedangkan dana dari mahasiswa dan alumni, tambah Ahmaloka, hanya diperoleh sekitar Rp 200 miliar. Sisanya, sebesar Rp 315 miliar, justru didapat dari usaha kerja sama penelitian dan proyek ilmiah. Meskipun harus berusaha keras mencari dana sendiri, namun ITB menolak apabila dikatakan menetapkan biaya pendidikan yang tinggi.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri mengemukakan, kebutuhan UI sekitar Rp 1,4 triliun per tahun, sedangkan kucuran dana dari pemerintah sekitar Rp 300 miliar per tahun. Kekurangannya diperoleh dengan berbagai cara, seperti menjalin kerja sama dengan industri serta sumbangan dari alumni.
 
Dengan cara itu, UI dapat mengalokasikan dana Rp 36 miliar per tahun untuk beasiswa. Menurut dia, keliru jika menganggap kuliah di UI mahal. "UI itu justru sekolah termurah. Bayangkan saja, masih ada uang kuliah Rp 100.000 hingga Rp 7,5 juta yang diberikan sesuai kemampuan orangtua atau yang kita sebut BOP berkeadilan," kata Gumilar.
(suarakarya-online.com)

Biaya Pendidikan Mahal

Hampir setiap tahun, biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB) yang ditetapkan sekolah selalu naik. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) hendaknya mengambil sikap untuk mengatasi masalah yang secara rutinitas terjadi setiap tahunnya ini. “Mahalnya biaya pendidikan setiap tahunnya sudah menjadi kasus nasional. Disinilah perlu peran penting dinas untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Jangan sampai pihak sekolah seenaknya dan sewenang-wenang menentukan besaran biaya PSB tanpa memikirkan kemampuan orang tua siswa,” tegas Jailani, pemuda Mempawah.
 
Menurut dia, mahalnya biaya cenderung ulah sekolah itu sendiri. Dengan dalih untuk berbagai keperluan pendidikan, pihak sekolah membebankan siswa baru membayar sejumlah uang.
“Bukan rahasia umum kalau PSB itu jadi  proyek tahunan sekolah. Hal seperti ini harus disikapi dan ditindaklanjuti. Kalau dibiarkan berlarut, anak-anak dari keluarga kurang mampu, bisa tidak dapat lanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.
 
Modus yang digunakan sekolah dalam menetapkan besaran biaya PSB beragam. Mulai dari iuran sekolah, membuat seragam sekolah, perawatan fasilitas sekolah hingga biaya pembangunan gedung baru. Padahal, pemerintah sudah mengucurkan biaya yang tidak sedikit setiap tahunnya untuk dunia pendidikan.“Jika sekolah dalam menentukan sudah bermusyawarah dengan komite bersama perwakilan  orangtua siswa tentang besaran biaya, tentunya sebelum diutuskan sudah dipertimbangkan. Sementara dalam hal ini orang tua siswa tidak ada pilihan lain. Kalau tidak mengikuti aturan, khawatir anaknya tidak bisa diterima,” tukasnya.
 
Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari Pemnda maupun Disdikpora  kepada pihak sekolah. Masih bersifat teguran, warning dan wacana untuk diberikan sanksi tegas. Nyatanya, hingga kini belum ada yang diberikan sanksi tegas hingga membuat mereka kapok atau jera. Kondisi itulah yang diberlakukan sekolah.
 
“Itu sudah menjadi tradisi, terutama sejak DAK masuk sekolah hingga Kepseknya berlomba-lomba mendapatkan bahkan ikut langsung mengerjakan sekolahnya," sebut Jailani. Lain halnya jika dinas tegas dan  memberikan sangsi sekolah yang nakal, mungkin tidak seperti ini kejadiannya. Dimana biaya pendidikan selalu naik setiap tahunnya.

Disdikpora harus berani ambil tindakan dan sangsi tegas kepada sekolah ‘’nakal’’ itu. Agar menjadi pembelajaran dan peringatan kepada sekolah lain agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya PSB kepada siswanya.“Kalau hanya imbauan dan peringatan, mungkin hanya dianggap angina lalu. Dinas hendaknya dapat memberikan tindakan tegas. Misalnya mencopot jabatan kepala sekolah (Kepsek) dan lainnya. Bila perlu dinas dapat menentukan besaran standar PSB setiap tahunnya,” sarannya.

Terpisah Suherman Khouw Sekretaris Komisi D DPRD Mempawah berjanji pihaknya akan menindaklanjuti mahalnya biaya pendidikan itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan Disdikpora untuk mencarikan solusi dan jalan keluar atas masalah dunia pendidikan itu.
(pontianakpost.com)
Wednesday, 13 July 2011

Dugaan Korupsi dan Suap di RSBI Kita

Penyakit korupsi maupun gratifikasi alias suap tampak semakin merajalela. Tidak hanya di institusi kenegaraan dan penegak hukum, korupsi dan suap menyerang dunia pendidikan.

Koalisi Anti-Korupsi Pendidikan (KAKP) menemukan indikasi korupsi dan suap di beberapa sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di DKI dan sekitarnya.

Berdasarkan penelusuran KAKP yang dinyatakan oleh Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (APPI), ditemukan adanya dugaan praktik gratifikasi di SMAN 1 RSBI Tambun Selatan, Bekasi. Penelusurannya menunjukkan adanya kejanggalan dalam keuangan SMAN 1 RSBI.

"Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh ditemukan adanya bukti pengeluaran sekolah sebesar Rp15 juta untuk mendapatkan alokasi anggaran pemerintah provinsi atau daerah," ujar Ketua Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan Handaru, dalam keterangan pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa (12/7).

Bukti lain yang memperkuat dugaan itu adalah sekolah telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan bantuan APBD sebesar Rp3 miliar.

Handaru menduga uang sebesar itu mengalir pada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengesahan APBD.

"Sekolah sudah mengeluarkan uang paling sedikit Rp260 juta untuk menggolkan mata anggaran itu," katanya.

Bahkan, dalam penelusurannya, ditemukan pula ada pengeluaran sekolah yang ditujukan bukan untuk siswa maupun pengajar dan pegawai sekolah.

Beberapa pengeluaran yang janggal itu seperti pengeluaran perjalanan atau biaya tambahan wisata budaya dharma wanita para pejabat pemerintah daerah di bidang pendidikan.

KAKP dan APPI menyayangkan semua pengeluaran tersebut ternyata tidak memiliki alokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) tahun anggaran 2010/2011 SMAN 1 Tambun Selatan.

Selain itu, mantan Ketua Komite SMAN 70 RSBI Jakarta Musni Umar menyatakan telah terjadi indikasi korupsi di sekolah itu.

Dikatakan Musni, selama menjabat sebagai ketua komite sekolah, ia tidak pernah mendapat tranparansi dan akuntabilitas keuangan sekolah.

Karena itu, ia pun meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh.

Hasil audit sementara, kata Musni, ditemukan adanya uang sebesar Rp1,2 miliar di rekening liar.

Namun, pihak BPKP menyatakan bukan indikasi korupsi, hanya terjadi salah manajemen.

"Komite tetap menganggap ini indikasi korupsi," tegasnya.

Belum sukses mengawal adanya indikasi korupsi di sekolahnya, Musni keburu dilengserkan. Tepatnya pada Desember 2010. Indikasi adanya korupsi itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Komite sekarang orang yang prosekolah, orang yang dekat dengan sekolah," sebutnya. 
(mediaindonesia.com)

Pungutan Perguruan Tinggi Capai Rp25 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh perguruan tinggi mencapai lebih dari Rp25 miliar. Pungutan tersebut merupakan pungutan dari kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak disetorkan ke negara.

"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau pungutan K/L yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar Rp25.833.675.795,00," kata
Anggota BPK Rizal Djalil di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/7).

Rizal menguraikan, pungutan tersebut terdiri dari PNBP pada rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung sebesar Rp12.004.383.678,00 pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar.

Kemudian, rekening lainnya yang tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan tidak langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp2.413.714.238,00 pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang.

"Selain itu, penggunaan langsung PNBP pada PTN badan layanan umum (BLU) yang dikelola di luar mekanisme APBN sebesar Rp11.415.577.879,00 di Universitas Negeri Lampung, Dan Universitas Negeri Semarang," kata Rizal.

Rizal mengakui, Kemendiknas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 Pasal 14 sampai dengan 15, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat. Sekitar Rp7,9 triliun atau maksimal 30% dari biaya operasional perguruan tinggi ditangung masyarakat.

"Berdasarkan pasal tersebut (Pasal 14 hingga Pasal 15 UU No 23 tahun 2005) pendapatan harus dilaporkan sebagai PNBP," lanjutnya.
(mediaindonesia.com)
 
© Copyright 2010-2011 Pendidikan All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.